Membantu WNA yang berada di Indonesia dalam mengurus visa, KITAS, dan KITAP yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaan persyaratan, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan, sehingga proses menjadi lebih jelas, terarah, dan mudah dipahami.
Butuh bantuan Visa, KITAS atau KITAP? Konsultasikan dengan kami →

Surat Pindah Domisili adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menyatakan bahwa seseorang sudah tidak lagi berdomisili di alamat sebelumnya dan akan berpindah ke wilayah lain (sering disebut cabut berkas).
Surat ini digunakan untuk memperbarui alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) agar sesuai dengan tempat tinggal baru.
Tanpa surat pindah, Anda tidak dapat mengganti alamat di dokumen kependudukan secara sah.
Surat pindah domisili juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting seperti:
Tidak ingin repot ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan satu per satu?
Serahkan semua prosesnya kepada kami!
Tim Dokumenpedia.id siap membantu pengurusan surat pindah Anda dari awal hingga selesai melalui jalur resmi di Dukcapil, tanpa perlu antre panjang atau bolak-balik antar instansi.
Kami pastikan dokumen Anda terbit cepat, legal, dan tercatat di sistem kependudukan nasional.
Dokumen rusak, hilang, atau perlu diperbarui?
Biarkan tim kami menangani semua kebutuhan administrasi Anda — mulai dari pelaporan, pengajuan, hingga penerbitan dokumen baru.
Kami juga melayani proses cabut berkas KK dan pemindahan data antar wilayah untuk Anda yang pindah domisili.
Anda cukup ceritakan kendala Anda, dan kami akan mengurus semuanya sampai selesai.

Percayakan pengurusan dokumen penting Anda hanya pada Dokumenpedia.id, biro jasa profesional dan terpercaya untuk pengurusan Surat Pindah Domisili di Jabodetabek.